Nenek Meri si Penjual Petasan Divonis 3 Bulan Penjara
pasca Nenek Asyani menjalani sidang pertana pada pada senin 23 Maret kemarin, nenek lainnya
yaitu Nenek Meri Si pembuat dan penjual petasan ini dijatuhi hukuman 3
bulan dengan masa percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jawa Tengah, pada Selasa 24 Maret siang.
0 komentar:
Post a Comment