KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
132/KN/76
TAHUN 1976
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN BESAR
PENGGALANG
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka membina dan
meningkatkan rasa kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan dan keterampilan para
Pramuka, perlu diselenggarakan pertemuan-pertemuan Pramuka yang menarik, sesuai
dengan keperluan dan kepentingan anak/pemuda dewasa ini ;
2. bahwa untuk
mewujudkan maksud tersebut perlu
diselenggarakan Perkemahan Besar Penggalang ;
3. bahwa untuk itu
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu segera mengeluarkan Petunjuk
Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 130/KN/76 tentang penyelenggaraan Pertemuan
Pramuka.
Memperhatikan : 1.
Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jenderal.
2. Saran-saran Andalan
Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan
Besar Penggalang sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada Kwarda
dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka melaksanakan
dengan giat Perkemahan Besar Penggalang.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta.
Pada
tanggal 31 Desember 1976.
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
M.
Sarbini
Letjen
TNI
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Berdasarkan tujuan
Gerakan Pramuka tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka Pasal 4, maka :
Tugas Pokok Gerakan
Pramuka adalah mendidik anak dan pemuda supaya menjadi :
1) Manusia yang
berkepribadian dan berwatak luhur,
a) tinggi mental, moral, budi pekerti dan
kuat keyakinan beragamanya,
b) tinggi kecerdasan dan keterampilannya,
c) kuat dan sehat fisiknya.
2) Warga negara Indonesia yang
:
a) ber-Pancasila,
b) setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3) Anggota masyarakat
yang :
a) baik dan berguna,
b) sanggup dan mampu menyelenggarakan
pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.
b. Penyelenggaraan
tugas pokok tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan
perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.
c. Untuk mencapai
tujuan tersebut diatas, maka perlu adanya usaha dan kegiatan untuk menanamkan,
memupuk dan mengembangkan :
1) rasa cinta pada
Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh keyakinan beragama,
2) rasa persahabatan/persaudaraan
dan jiwa sosial baik antara sesama Pramuka maupun antara Pramuka dan
masyarakat,
3) rasa cinta pada
alam, bangsa dan negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri,
4) jiwa patriotisme
untuk menggalang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
d. Salah satu usaha
dan kegiatan tersebut adalah penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang,
sebagai suatu pertemuan Pramuka, khusus untuk golongan Penggalang.
e. Setiap Perkemahan
Besar Penggalang merupakan suatau latihan gabungan satuan Gerakan Pramuka, yang
diarahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi menurut petunjuk
yang ada, untuk mencapai sasaran perkemahan dalam rangka pencapaian tujuan
Gerakan Pramuka.
f. Perkemahan besar tersebut merupakan suatu
alat penilaian yang hasilnya dapat digunakan untuk pengembangan dan improvisasi
Gerakan Pramuka baik organisatoris maupun prosedur operasional dan apakah
segala peraturan, perencanaan dan petunjuk dapat dilaksanakan secara efisien
dan efektif.
g. Penilaian terhadap
perorangan (individu) maupun dalam ikatan kesatuan harus dimulai dari wakru
keberangkatan para peserta dari pangkalan asal ke bumi perkemahan dan pulang
kembalinya, baik di bidang rokhani/sikap mental dan disiplin maupun di bidang
teknis.
Pt. 2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari
petunjuk ini adalah untuk memberi pedoman kepada Kwartir dan Satuan Pramuka
dalam menyelenggarakan suatu pertemuan Parmuka, khususnya untuk golongan
Penggalang.
b. Tujuannya adalah
untuk mengatur dan memperlancar usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti
tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4.
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi semua
yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, yaitu :
a. Pengertian, sasaran
dan fungsi Perkemahan Besar Penggalang.
b. Macam perkemahan,
tingkat dan peserta Jambore, termasuk persyaratan dan pengelompokan peserta.
c. Pola kegiatan dalam
Perkemahan Besar Penggalang yang meliputi landasan, sistem, sifat, acara dan
bentuk kegiatan, serta metoda pelaksanaan kegiatan.
d. Perencanaan,
oengorganisasian, dan tata laksana, termasuk pembagian tugas, wewenang dan
tanggungjawab, peraturan penyelenggaraan, pedoman pelaksanaan, pengawasan dan
penilaian.
e. Dukungan
administrasi dan komunikasi termasuk pengumuman dan penerangan.
f. Lain hal yang berhubungan dengan Jambore
Nasional dan Internasional, Ikut Serta Jambore, serta lagu, bendera dan
lencana.
Pt. 4. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun
berdasarkan :
a. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Majelis
Permisyawaratan Pramuka Tahun 1970, di Pandaan, Jawa Timur.
c. Keputusan Munas
Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado,
Sulawesi Utara.
d. Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka Nomor 130/KN/76, Tahun 1976, tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pertemuan Pramuka.
Pt. 5. Tema dan Lambang
a. Tema Perkemahan
Besar Penggalang merupakan susunan dari beberapa kata yang mudah dipahami, dan
dapat memberi semangat kepada peserta untuk mencapai tujuan dan sasaran
Perkemahan Besar Penggalang tersebut.
b. Unutk tiap
perkemahan besar Penggalang dibuat lambang yang sesuai dengan kegiatan, tempat
dan tema perkemahan dan yang mudah dimengerti maksudnya oleh para Pramuka
Penggalang.
BAB II
PENGERTIAN,
SASARAN DAN FUNGSI
PERKEMAHAN
BESAR PENGGALANG
Pt. 6.
Tujuan
a. Perkemahan Besar
Penggalang yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah pertemuan
Pramuka yang berbentuk suatu perkemahan anatara Pramuka Penggalang dari
berbagai satuan Pramuka.
b. Perkemahan Besar
Penggalang merupakan kegiatan yang bersifat rekreatif, riang gembira, penuh
rasa persaudaraan dan berisi kegiatan-kegiatan menarik dan kreatif serta bakti
masyarakat dan keagamanaan.
Pt. 7. Sasaran
Sasaran dari Perkemahan Besar Penggalang
adalah menanamkan, memupuk dan mengembangkan:
a. rasa cinta pada
Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh keyakinan beragama.
b. rasa
persahabatan/persaudaraan dan jiwa sosial baik antara sesama Pramuka maupun
antara Pramuka dan masyarakat.
c. rasa cinta pada
alam, bangsa dan negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri.
d. jiwa patriotisme
untuk menggalang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Pt. 8. Fungsi
a. Menambah pengalaman
dan pengetahuan, miningkatkan kecakapan, ketangkasan, keterampilan, dan
kemampuan peserta perkemahan besar Penggalang.
b. Memberi latihan
kepada anak didik agar mampu mengelola/mengurus rumah tangga sendiri.
c. Memberikan selingan
sebagai dorongan untuk mempraktekkan dan meningkatkan kemampuan yang didapat
dari latihan satuan Pramuka masing-masing.
d. Mengadakan
pertukaran pengalaman, pengetahuan dan kecakapan diantara sesama Pramuka.
e. Membiasakan hidup
bersama dan meningkatkan semangat gotong royong diantara Pramuka.
f. Membuat penilaian atas kegiatan dan
kecakapan yang dicapai.
g. Mendapatkan sesuatu
yang baru, guna diterapkan pada kegiatan yang akan datang.
h. Membuka hubungan
untuk mengadakan integrasi antara Pramuka dengan masyarakat.
BAB III
BENTUK,
TINGKAT DAN PESERTA
PERKEMAHAN
BESAR PENGGALANG
Pt. 9. Bentuk Perkemahan
Perkemahan Besar
Penggalang meliputi tiga bentuk, yaitu :
a. “Jambore” sebagai
perkemahan besar Penggalang yang dititik beratkan pada kegiatan persaudaraan.
b. “Perkemahan Bakti
Penggalang”
1) yang disingkat PB
sebagai perkemahan besar Penggalang yang dititik bertakan pada kegiatan bakti
kepada masyarakat, sesuai dengan keadaan dan kemampuan anak didik, serta
kepentingan masyarakat setempat.
2) Perkemahan yang
diselenggarakan di tingkat cabang dan di tingkat kecamatan.
b. “Perkemahan Bersama
Penggalang” sebagai perkemahan besar Penggalang yang diikuti oleh beberapa
Gudep dalam satu desa atau beberapa desa yang berdekatan.
Pt. 10.
Tingkat-tingkat Jambore
Jambore dibedakan
menurut tingkatannya dan berdasarkan pelaksanaanya sebagai berikut :
a. Jambore Nasional,
yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat nasional.
b. Jambore Daerah,
yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan di tingkat daerah.
c. Jambore Cabang,
yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat cabang.
d. Jambore Kecamatan,
yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat Kecamatan.
Pt. 11. Peserta
a. Peserta Jambore
Nasional adalah para Pramuka Penggalang dari seluruh Indonesia dan dari negara-negara
lain yang diundang.
b. Peserta Jambore Daerah
adalah para Pramuka Penggalang dari daerah yang bersangkutan dan dari
daerah-daerah lain yang diundang.
c. Peserta Jambore
Cabang adalah para Pramuka Penggalang dari cabang yang bersangkutan dan dari
cabang lain yang diundang.
d. Peserta Jambore
Kecamatan adalah para Pramuka Penggalang dari kecamatan yang bersangkutan dan
dari kecamatan lain yang diundang.
e. Peserta Perkemahan
Bakti Penggalang adalah para Pramuka Penggalang dari cabang atau kecamatan yang
bersangkutan.
f. Peserta Perkemahan Bersama Penggalang
adalah para Pramuka Penggalang dari gugusdepan-gugusdepan yang bersangkutan.
g. Peserta dari luar
negeri untuk 11 a s/d 11 f ditentukan oleh Kwarnas.
Pt. 12. Persyaratan
Peserta
a. Peserta Perkemahan
Besar Penggalang sekurang-kurangnya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
penyelenggara, yaitu :
1) telah memenuhi
syarat kecakapan umum tertentu.
2) mendapat izin dari
orang tua/wali Pramuka.
3) mendapat izin dari
kepala sekolahnya atau atasan di tempat ia bekerja.
4) membawa surat keterangan sehat
jasmani.
5) membawa surat keterangan dari
Gugusdepan, Kortan atau kwartir yang bersangkutan.
6) membayar iuran
perkemahan.
7) kebijaksanaan
panitia, mengingat keadaan dan kemampuan sarana setempat.
8) minat dan kemauan
usaha peserta dengan menghindari syarat-syarat atas kejuaraan.
Pt. 13. Pengelompokan
Peserta
a. Pramuka Penggalang
yang menjadi peserta Perkemahan Besar Penggalang dikelompokkan dalam regu,
pasukan dan satuan yang lebih besar, yang diatur oleh Gudep, Kortan dan Kwartir
yang bersangkutan.
b. Regu, pasukan atau
satuan tersebut disusun terpisah antara Pramuka Putera dan Pramuka Puteri..
c. Regu, pasukan atau
satuan tersebut didampingi oleh Pembina Pramuka Putera bagi kelompok putera
atau Pembina Pramuka Puteri bagi kelompok puteri yang jumlahnya ditentukan oleh
Penyelenggara.
d. Tidak dibenarkan
kelompok Penggalang putera didampingi Pembina Pramuka Puteri dan sebaliknya
kelompok puteri didampingi oleh Pembina Putera..
BAB IV
POLA
KEGIATAN DALAM
PERKEMAHAN
BESAR PENGGALANG
Pt. 14. Landasan dan
Sistem Kegiatan
a. Semua kegiatan
dalam Perkemahan Besar Penggalang dilandasi dengan jiwa Pramuka, seperti
tersurat dan tersirat dalam Trisatya dan Dasa Darma Pramuka.
b. Berdasarkan
penggunaan Sistem Among, setiap Pembina Pramuka harus mempunyai sikap laku :
1) ing ngarsa sung
tulada (di depan memberi teladan).
2) ing madya mangun
karsa (di tengah membangun semangat).
3) tut wuri handayani
(di belakang memberi daya).
c. Dalam hal ini
“Pembinaan” mengandung arti “membangkitkan” mengatur, mendorong, mengarahkan
dan mengendalikan keinginan, daya dan semangat.
Pt. 15. Sifat Kegiatan
a. Sesuai dengan sifat
Perkemahan Besar Penggalang tersebut dalam 5 b tentang Pengertian, maka
Perkemahan Besar Penggalang ini bukan lomba tingkat Penggalang, juga bukan
arena perlombaan untuk memperebutkan/mencari kejuaraan.
b. Apabila dalam
Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan perlombaan salah satu macam acara
kegiatan, maka yang demikian ini hanyalah sekedar untuk memberi semangat atau
gaitah kepada peserta agar ikut aktif dalam semua kegiatan, dengan tidak
mengurangi sifat perkemahan tersebut.
c. Kegiatan perlombaan
dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan secara sehat dan sportif
untuk mencapai tingkat kemampuan tertentu.
d. Kegiatan dalam
Perkemahan Besar Penggalang harus mengandung pendidikan. Kegiatan itu meliputi
segala segi kehidupan dan penghidupan manusia yang lebih baik, sejalan dengan
pedoman yang terdapat dalam syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan
khusus (SKU), selanjutnya supaya dikembangkan sesuai dengan keadaan dan
kemampuan setempat, yang bersumber pada nilai-nilai:
1) agama dan filsafat
Pancasila.
2) persahabatan dan
persaudaraan.
3) perkembangan
ekonomi, sosial, teknologi.
4) senibudaya,
olahraga, kesejahteraan keluarga dan lingkungan.
5) keamanan dan
ketertiban masyarakat.
6) dan lain-lain.
Pt. 16. Acara dan
Macam Kegiatan
a. Acara dan Macam
kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang diatur dan disusun dengan :
1) “tema” semua
kegiatan diusahakan dapat menggambarkan jiwa yang tersirat dalam tema
Perkemahan Besar Penggalang.
2) Perkembangan
jasmani dan rokhani anak-didik, antara lain memperhatikan Keadaan, kemampuan,
minat, , sifat dan bakat anak didik, sehingga kegiatan-kegiatan itu tidak
membosankan, terlalu melelahkan mengingat hakekat alamiah putera/puteri dan
juga tidak mengambil alih kegiatan Pramuka Siaga dan Penegak atau Pandega..
3) Keadaan tempat,
masyarakat dan wilayah, misalnya :
a) di pegunungan
membuat acara dalam bentuk kegiatan pendakian gunung.
b) dekat danau/laut
dalam bentuk kegiatan pembuatan rakit, mendayung, berenang, dan sebagainya.
c) dekat dengan daerah
pertanian membuat acara pembersihan parit, penanaman bibit unggul, dan
sebagainya.
d) dekat hutan gundul
mengadakan kegiatan penghijauan dan sebagainya.
e) dalam kota mengadakan kegiatan
untuk mengenal dan mengetahui perkembangan teknologi modern.
b. Penyusunan dan
penyajian acara dalam Perkemahan Besar Penggalang harus diatur secara berencana
agar :
1) beraneka ragam,
menarik, membangkitkan suasana riang gembira, membanggakan, memuaskan dan tidak
menjemukan.
2) menambah
pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, keterampilan,
ketangkasan dan ketajaman indera.
3) menumbulkan rasa
ikut serta, ikut berbuat dan ikut bertanggungjawab.
4) memupuk rasa
persaudaraan, menghargai orang lain, setia kawan, suka menolong dan ikut
berusaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa serta perdamaian dunia.
5) memupuk rasa
kebanggaan nasional Indonesia
dan menghargai bangsa lain.
6) mempelajari
kepercayaan dan melaksanakan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pt. 17. Metoda
Penyelenggaraan Kegiatan
Semua kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga memberi kesempatan kepada para
Penggalang untuk belajar, berlatih, bekerja, beribadat dalam suasana riang
gembira, serta dilaksanakan dengan :
a. penerapan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,
1) belajar sambil
bekerja ;
2) membuat ceritera
sebagai pembungkus kegiatan ;
3) menyelanggarakan
kegiatan dengan banyak gerak (dinamis) dan mengurangi kegiatan melalui ceramah
;
4) memberi kegiatan
yang sederhana, mudah difahami dan mudah dilaksanakan ;
5) mengadakan
demonstrasi, peninjauan, cerdas tangkas, tebak tepat, dan lain-lain.
BAB V
PERENCANAAN,
PENGORGANISASIAN DAN TATALAKSANA
PERKEMAHAN
BESAR PENGGALANG
Pt. 18. Perencanaan
dan Persiapan
a. Perencanaan secara
masak yang disusun dengan seksama/teliti, terperinci. Lengkap dan sistematis,
meliputi :
1) macam dan tingkat
Perkemahan Besar Penggalang,
2) sasaran dan fungsi,
3) tempat dan waktu
penyelenggaraan,
4) susunan panitia
(tugas, struktur organisasi, personalia, pembagian kerja dan sebagainya),
5) tahap-tahap
pelaksanaan kerja (program kerja),
6) perincian acara dan
bentuk kegiatan,
7) ketentuan mengenai
peserta dan persyaratannya,
8) dukungan
administrasi,
9) system transport
dan komunikasi,
10) pengawasan dan
pengendalian,
11) penelitian dan
penilaian,
12) lain-lain
b. Persiapan untuk penyelenggaraan Perkemahan Besar
Penggalang yang diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan anak,
masyarakat, dan bangsa Indonesia
;
banyak praktek secara
praktis yang menyenangkan bagi para penggalang ;
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,
berencana, tertib dan teratur, dalam waktu yang cukup lama, yaitu mengenai :
1) tempat atau sarana,
2) perlengkapan,
3) kegiatan dan
peserta,
4) administrasi,
pembiayaan, dan lain-lain.
c. Perkemahan Besar Penggalang harus disiapkan dan
diselenggarakan oleh semua pihak yang bersangkutan dengan penuh kesungguhan, tanggungjawab,
pengabdian, sukarela, gotongroyong, akrab dan bersaudara, dan disertai usaha
untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
Pt. 19.
Pengorganisasian
a. Untuk mencapai
hasil yang sebaik-baiknya dari perkemahan besar itu, maka Panitia Penyelenggara
wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan menyelesaikan segala tugas
yang telah dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab.
b. Struktur organisasi
panitia tersebut disusun secara seksama, terperinci, lengkap, dan sistematis,
sesuai dengan :
1) acara, keadaan,
kepentingan dan hubungan kerja tiap bagian ;
2) tata
tingkat/jenjang bagian-bagiannya ;
3) rencana kegiatan ;
serta mengingat daya guna dan hasil guna dari
kerja panitia tersebut.
c. Organisasi Jambore
Nasional.
1) Di tingkat pusat
Kwarnas membentuk Panitia yang disebut Panitia Pusat Jambore Nasional (Panpus
Jamnas).
2) Di tingkat daerah
tempat penyelenggaraan : Mabida dan Kwarda membentuk badan sebagai :
a) Panitia
Penyelenggara Jambore Nasional (Panra Jamnas)
b) Pembina Perkemahan
Induk (Binkemin), terdiri atas :
(1) Staf Binkemin
(2) Pembina Perkemahan Puteri (Binkempi),
dilengkapi dengan :
(a) Pembina Satuan
Puteri (Binsatpi)
(b) Pembina Kelompok
Puteri (Binpokpi)
(c) Pembina Pasukan
Puteri (Binpaspi)
(3) Pembina Perkemahan Putera (Binkempa),
dilengkapi dengan :
(a) Pembina Satuan
Putera (Binsatpa)
(b) Pembina Kelompok
Putera (Binpokpa)
(c) Pembina Pasukan
Putera (Binpaspa)
3) Di daerah lainnya :
Kwarda membentuk Panitia Daerah Jambore
Nasional (Panda Jamnas)
4) Di cabang lainnya :
Kwarcab membentuk Panitia Cabang Jambore
Nasional (Pancab Jamnas)
5) Gudep-gudep Gerakan
Pramuka Indonesia di luar negeri :
Mabigus yang bersangkutan menunjuk Pembina
Puteri atau Pembina Putera sebagai pimpinan pasukannya masing-masing.
6) National Scout
Assiciation :
Masing-masing pengurus National Scout
Assiciation menunjuk Pembina-pembina Puteri dan Putera sebagai pemimpin pasukan
masing-masing.
d. Organisasi Jambore
Daerah.
1) Oleh Kwartir Daerah
dibentuk :.
a) Panitia
Penyelenggara di tingkat daerah.
b) Panitia Pelaksana
di cabang tempat penyelenggaraan.
2) Oleh Kwartir Cabang
dibentuk :
a) Panitia Cabang di
tingkat cabang
b) Panitia kecil di
tingkat kecamatan bila perlu
yang pembagian nya diatur oleh Panitia
Penyelenggara.
e. Organisasi Jambore Cabang
atau Perkemahan Bakti Penggalang.
Kwartir Cabang
membentuk :
1) Panitia
Penyelenggara di tingkat cabang
2) Panitia kecil di
tingkat kecamatan bila perlu
yang pembagian nya
diatur oleh Panitia Penyelenggara.
f. Jambore Kecamatan
Kortan atas nama Kwartir
Cabang membentuk Panitia Penyelenggara.
g. Perkemahan Bersama
Penggalang
Panitia Penyelenggara dibentuk oleh dan
terdiri dari unsur pimpinan satuan Pramuka yang bersangkutan.
h. Anggota panitia
penyelenggara Perkemahan Besar Penggalang terdiri atas :
1) Anggota Gerakan
Pramuka, yaitu para Andalan, Pembantu Andalan, Pembina, Pembantu Pembina,
Pramuka Penegak dan Pandega, serta anggota Mabi Gerakan Pramuka di
Kwartir/Gudep/Saka yang bersangkutan.
2) Bukan anggota
Gerakan Pramuka, yaitu para pejabat pemerintah, wakil badan swasta, anggota dan
tokoh masyarakat setempat yang jumlahnya disesuaikan dengan kepentingan
Perkemahan Besar Penggalang.
Pt. 20. Pembagian
Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab
a. Untuk Jambore
Nasional.
1) Panitia Pusat
Jamnas :
a) memberi petunjuk,
bimbingan, pengarahan dan usaha bantuan keuangan dan fasilitas kepada Panra
Jamnas ;
b) menyelenggarakan
dan melaksanakan hubungan dan pengumuman tentang pelaksanaan Jamnas ;
c) melakukan
pengawasan dan penilaian terhadap persiapan dan pelaksanaan Jamnas ;
d) dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarnas Gerakan Pramuka.
2) Panitia
Penyelenggara Jamnas :
a) merencanakan,
mempersiapkan dan menyelenggarakan Jamnas, sesuai dengan petunjuk, bimbingan
dan pengarahan dari Panpus ;
b) membangun sarana
perkemahan Jamnas ;
c) memberi pelayanan
logistik dan kelengkapan/peralatan pelaksanaan Jamnas kepada Binkemin ;
d) menerima dan
mengangkut peserta Jamnas baik dari dalam maupoun dari luar negeri, kemudian
diserahkan kepada Binkemin ;
e) menarik dan
menerima uang Jambore dari semua peserta, penyelenggara dan uang peninjau dari
peninjau ;
f) menyelenggarakan usaha dana dengan sasaran
yang disesuaikan dengan kebutuhan ;
g) melakukan
pengawasan dan penilaian terhadap persiapan dan pelaksanaan Jamnas, yang
menjadi tugas Binkemin ;
h) dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Panpus Jamnas, serta anggota-anggotanya
diangkat dan diberhentikan oleh Panpuis Jamnas atas nama Kwarnas Gerakan
Pramuka.
3) Pembina Perkemahan
Induk :
a) bertugas dan
bertanggungjawab atas tersesleneggaranya acara dan kegiatan pelaksanaan Jamnas
;
b) melaksanakan
persiapan secara teliti, terperinci, lengkap dan sistematis ;
c) mengatur
pendaftaran dan penempatan peserta Jamnas ;
d) mengatur dislokasi
pasukan kontingen Cabang ;
e) dalam menjalankan
tugasnya bertanggungjawab kepada Panra Jamnas.
4) Panitia Daerah
(Kwarda-Kwarda Pengirim Peserta) :
a) mengkoordinasikan
terselenggaranya pencalonan peserta Jamnas ;
b) mengadakan usaha
secara terkoordinasi dan teratur dengan Cabang yang bersangkutan, untuk
memungkinkan usaha bantuan dari Panda dalam rangka pengiriman peserta Jamnas dari daerahnya ;
c) merencanakan
perjalanan pergi dan pulang bagi kontingen Jamnas dari dan ke daerahnya ;
d) dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarda, serta anggota-anggotanya diangkat dan
diberhentikan oleh Kwarda yang bersangkutan.
5) Panitia Cabang
(Kwarcab Pengirim Peserta) :
a) menseleksi
calon-calon peserta Jamnas yang memebuhi persyaratan ;
b) mengadakan usaha
dana secara terkoordinasi dan teratur dengan Gudep-gudep yang bersangkutan dan
mengusahakan bantuan-bantuan dalam rangka usaha pengiriman peserta Jamnas dari
daerahnya ;
c) merencanakan
perjalanan pergi dan pulang bagi kontingen cabangnya ;
d) dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarcab, serta anggota-anggotanya diangkat dan
diberhentikan oleh Kwarcab yang bersangkutan.
b. Untuk Jambore
Daerah :
1) Pembagian
tugas/kerja dan tanggungjawab panitia penyelenggara bercermin pada Panra
Jamnas, disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya ;
2) Anggota panitia
penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kwarda setempat ;
3) Anggota panitia
Pelaksana di cabang tempat penyelenggaraan diangkat dan diberhentikan oleh
panitia penyelenggara atas nama Kwarda yang bersangkutan ;
4) Anggota panitia
cabang dan panitia kecil diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab setempat.
c. Untuk Jambore
Cabang/Perkemahan Bakti Penggalang :
1) Tugas panitia
penyelenggara atau panitia kecil dititik beratkan pada kegiatan bakti kepada masyarakat
sesuai keadaan dan kemampuan anak didik serta kepentingan masyarakat ;
2) Anggota panitia
penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab yang bersangkutan.
d. Untuk Jambore
Kecamatan :
Anggota panitia penyelenggara diangkat dan
diberhentikan oleh Kortan setempat atas nama Kwarcab yang bersangkutan.
e. Untuk Perkemahan
Bersama Penggalang :
Anggota panitia penyelenggara diangkat dan
diberhentikan oleh Pembina Gugusdepan Pramuka yang bersangkutan.
Pt. 21. Pengaturan
Penyelenggaraan
a. Penyelenggaraan
Perkemahan Besar Penggalang diatur sebagai berikut :
1) Jamnas merupakan
kewajiban dan wewenang Kwarnas.
2) Jamda merupakan
kewajiban dan wewenang Kwarda
3) Jamcab dan
Perkemahan Bakti Penggalang merupakan kewajiban dan wewenang Kwarcab.
4) Jambore Kecamatan
merupakan Kewajiban dan wewenang Kortan atas nama Kwarcab.
5) Perkemahan Bersama
Penggalang menjadi wewenang gugusdepan yang bersangkutan.
b. 1) Perkemahan Bakti
Penggalang tidak diselenggarakan di tingkat daerah atau nasional.
2) Perkemahan Bersama
Penggalang tidak diselenggarakan di tingkat kecamatan, cabang, daerah dan
nasional.
c. Waktu
penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang diatur sebagai berikut :
1) Jamnas
diselenggarakan 4 tahun sekali.
2) Jamda
diselenggarakan 3 tahun sekali.
3) Jamcab
diselenggarakan 2 tahun sekali.
4) Perkemahan
Kecamatan diselenggarakan setahun sekali.
5) Perkemahan Bakti
Penggalang dan Perkemahan Bersama Penggalang diselenggarakan menurut
kepentingan dan kebutuhan setempat.
d. Penentuan waktu
penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang hendaknya tidak merugikan anak
didik atau peserta, dengan mengingat :
1) hari besar agama ;
2) hari-hari besar
nasional ;
3) hari-hari libur
sekolah ;
4) musim.
Pt. 22. Pedoman
Pelaksanaan
a. Penyelenggaraan
Perkemahan Besar Penggalang harus berpindah-pindah tempat, sehingga memberikan
pengalaman dan pengetahuan berbeda-beda dan memberikan kesempatan kepada
kwartir ataupun satuan lain untuk mendapat giliran menyelenggarakannya.
b. Tempat perkemahan
dan kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang untuk Pramuka puteri dan Pramuka
putera diselenggarakan terpisah, masing-masing di bawah pimpinan dan pengawasan
Pembina yang bersangkutan.
c. Untuk kelancaran
pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang perlu sarana penunjang kegiatan
dipersiapkan sebaik-baiknya, yaitu :
1) bumi perkemahan
(luasnya, letak kemah dan lain-lain).
2) tempat peribadatan.
3) perlengkapan.
4) bahan makanan dan
sumber air minum.
5) tempat mandi, cuci
dan kakus.
6) pengangkutan dan
komunikasi.
7) kesehatan.
8) keamanan.
9) penerangan lampu.
10) kebutuhan
sehari-hari
11) dan lain-lain
d. Untuk menjamin
ketertiban pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang, perlu disusun suatu tata
tertib perkemahan.
e. Sebagai penghargaan
Penggalang dalam usahanya mengikuti acara-acara kegiatan dalam Perkemahan Besar
Penggalang, oleh Panitia dibuat tanda penghargaan (TP).
f) Pemberian tanda penghargaan tersebut
dititik beratkan pada usaha dan ikut sertanya para Penggalang (nilai formal)
pada acara kegiatan, dalam rangka pembinaan pribadi dan pembinaan system
beregu, tanpa mendasarkan pada hasil prestasi.
g) Pemberian tanda
penghargaan dan tanda kenang-kenangan dalam perkemahan Besar Penggalang tidak
digunakan untuk menentukan kejuaraan.
h) Tanda terimakasih
diberikan oleh kwartir dan/atau panitia penyelenggara kepada semua anggota
penyelenggara, pembina, pembantu pembina, andalan dan lain-lain yang telah
memberikan bantuannya untuk penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang dalam
bentuk yang sesuai dengan kemampuan kwartir atau panitia penyelenggara yang
bersangkutan.
Pt. 23. Pengawasan dan
Penilaian
a. Pengawasan dan
penilaian dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh kwartir yang
bersangkutan, dengan tugas mengusahakan agar Perkemahan Besar Penggalang
berlangsung dengan baik dan berakhir dengan gemilang.
b. Data untuk
penilaian penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, didapat dari panitia,
peserta dan pihak lain yang bersangkutan, sehingga hasilnya dapat mencerminkan
keadaan yang sesungguhnya.
c. Penilaian meliputi
segala segi/bidang penyelenggaraan perkemahan tersbut.
d. Penilaian diarahkan
untuk mendapat saran, pendapat dan usul, tentang penyelenggaraan Perkemahan
Besar Penggalang, baik yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan
pada masa berikutnya.
e. Hasil penilaian dipergunakan
untuk penyempurnaan dan perkembangan Perkemahan Besar Penggalang berikutnya.
Pt. 24. Laporan
a. Segera setelah
Perkemahan Besar Penggalang selesai, panitia Perkemahan Besar Penggalang harus
menyerahkan suatu laporan tertulis, yang memberi gambaran penyelenggaran
Perkemahan Besar Penggalang sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap
penyelesaiannya.
b. Dalam laporan
Perkemahan Besar Penggalang tersebut harus dimuat antara lain :
1) pemikirannya,
2) perencanaannya,
3) persiapannya,
4) peserta dan
pengaturannya,
5) panitia: tugas,
struktur, personalia, dan pembagian kerjanya,
6) pelaksanaanya,
7) penyelesaiannya,
8) kesulitan,
hambatan, dan usaha mengatasinya,
9) hasil kegiatan
dalam perkemahan tersebut,
10) hasil penelitian
tentang penyelenggaraan dan kegiatan dalam perkemahan tersebut,
11) pertanggungjawaban
keuangan,
12) kesimpulan,
13) saran, pendapat,
dan usul untuk penyempurnaan kegiatan dalam waktu yang akan dating.
c. Laporan seperti
yang dimaksud dalam Pt. 24 a dan b di atas, dikirim kepada :
1) Kwartir yang
bersangkutan sebagai laporan pertanggungjawaban ;
2) pihak-pihak
pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberi bantuan sebagai laporan
pertanggungjawaban terutama dalam penggunaan bantuannya ;
3) Kwarnas, Kwardanya,
Kwarcabnya, sebagai bahan untuk disebarkan dalam rangka tukar pengalaman dan
informasi.
BAB VI
DUKUNGAN
ADMINISTRASI DAN KOMUNIKASI
Pt. 25. Dukungan
Administrasi
a. Untuk memperlancar
segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan/pelaksanaan Perkemahan
Besar Penggalang, mutlak diperlukan adanya dukungan administrasi, yang
diselenggarakan dan dilaksanakan dengan teliti/seksama, terperinci, lengkap,
efisien dan efektif.
b. Dukungan
administrasi tersebut meliputi :
1) susunan
tenaga/personil tiap panitia yang baik, kualitatif maupun kuantitatif, dapat
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang,
2) penyiapan dan
penyelenggaraan latihan bagi para Pembina khususnya dalam pelayanan bidang
administrasi, logistik, kesehatan dan komunikasi,
3) dukungan logistik
(kelengkapan/peralatan) yang terdiri atas :
a) kelengkapan
pribadi,
b) kelengkapan satuan,
c) kelengkapan
perkemahan,
d) bahan-bahan untuk
makan/konsumsi,
4) usaha bantuan
fasilitas untuk sarana fisik di sekitar dan areal perkemahan, serta fasilitas
kesehatan,
5) rencana anggaran
dan usaha dana untuk biaya penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, yang
diperoleh atas dasar gotong royong, yaitu dipikul bersama oleh mereka yang
bersangkutan dan berkepentingan, terdiri ata unsur :
a) para peserta
perkemahan, termasuk orang tua/walinya,
b) Gugusdepan dan
Majelis Pembimbing Gudepnya,
c) Kwartir Cabang dan
Majelis Pembimbing Cabangnya,
d) Kwartir Daerah dan
Majelis Pembimbing Daerahnya,
e) Kwartir Nasional
dengan Majelis Pembimbing Nasionalnya,
f) Panitia Penyelenggara yang mengusahakan,
yaitu dari pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang tidak mengikat,
c. Untuk semua pemasukan dan pengeluaran uang yang
digunakan untuk pembiayaan Perkemahan Besar Penggalang, dibuat laporan sebagai
pertanggungjawaban secara terbuka, yang
disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan.
Pt. 26.
Komunikasi/Hubungan
a.Penyelenggaraan
Perkemahan Besar Penggalang akan berhasil dengan baik, bilamana dapat
diciptakan suatu hubungan kerjasama yang harmonis antar semua badan panitia dan
antara panitia dan majelis pembimbing serta masyarakat dan pemerintah di semua
tingkatan.
b. Khusus untuk
penyelenggaraan Jamnas diperlukan adanya komunikasi timbal balik yang efisien
dan efektif antara Panpus dan Panra, melalui sarana komunikasi yang tersedia.
c. Pengumuman tentang
segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang
harus dudah diketahui dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan tepat
pada waktunya, agar pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan dengan lancar dan
sukses. Dalam hal ini secara garis besar dibedakan dua jenis pengumuman :
1) Pengumuman dalam
lingkungan Gerakan Pramuka sendiri, yang berisi petunjuk penyelenggaraan dan
pelaksanaan, agar mereka yang bersangkutan diharapkan mempunyai waktu yang
cukup guna persiapan mengikuti Perkemahan Besar Penggalang dengan
sebaik-baiknya.
2) Pengumuman berupa
publikasi mengenai Perkemahan Besar Penggalang kepada masyarakat luas, yang
waktunya harus diatur secara efektif menurut kebutuhan agar mencapai
sasarannya.
Publikasi tersebut adalah sangat penting
artinya guna memperoleh bantuan dan partisipasi.
Pt. 27. Perhubungan,
Angkutan dan Telekomunikasi
a. Yang dimaksud
dengan fasilitas perhubungan/angkutan adalah fasilitas pengangkutan bagi anggota-anggota
panitia dan peserta, baik angkutan darat, laut, maupun udara. Untuk itu harus
diusahakan bantuan secara Cuma-Cuma (gratis) atau bilamana tidak mungkin, harus
diusahakan bantuan berupa pemberian reduksi ongkos/biaya angkutan.
b. Dalam hal telekomunikasi,
bantuan yang diharapkan adalah berupa penyediaan peralatan, pemasangan dan
penggunaan fasilitas telepon dan radio bagi hubungan komunikasi yang dibutuhkan
dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang.
c. Untuk mendapatkan
kedua fasilitas tersebut di atas harus diajukan permohonan kepada Departemen
Perhubungan atau Jawatan Perhubungan setempat.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pt. 28. Jambore
Nasional dan Internasional
a. Jambore Nasional
dapat diikuti oleh anggota Gerakan Pramuka yang ada di luar negeri dan dapat
juga diikuti oleh Pramuka dari negara lain, gugusdepan asing yang secara resmi
diundang oleh Gerakan Pramuka.
b. Ketentuan mengenai
peserta dari negara lain tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Kwarnas Gerakan
Pramuka.
c. Jambore
Internasional yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Sedunia dan Jambore
Nasional yang diselenggarakan oleh organisasi kepramukaan negara lain, dapat
diikuti oleh anggota-anggota Gerakan Pramuka Indonesia, apabila ada undangan
dari organisasi kepramukaan yang bersangkutan dan memperoleh persetujuan
Kwarnas Gerakan Pramuka.
d. Untuk keperluan
tersebut pada Pt. 28 c di atas, Kwarnas atau Kwarda, Kwarcab yang bersangkutan
perlu membentuk panitia untuk memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan tugas
penerimaan dan pengurusan peserta dari luar negeri, atau pengiriman dan
pengurusan anggota Gerakan Pramuka ke luar negeri.
Pt. 29. Ikut Serta
Berjambore (Join in Jamboree)
a. Sehubungan dengan
diadakannya Jambore Internasional atau Jambore Nasional, maka Kwartir Daerah
dapat pula menyelenggarakan Jambore Daerah, yang acara kegiatannya dapat
disamakan dengan kegiatan dalam Jambore Internasional/Nasional tersebut.
Jambore Daerah ini disediakan terutama untuk para Pramuka Penggalang yang tidak
dapat mengikuti Jambore Internasional/Nasional.
b. Sejiwa dengan Pt.
29 a tersebut di atas, maka :
1) sehubungan dengan
Jambore Daerah, oleh Kwartir Cabang dapat diselenggarakan Jambore Cabang, yang
acaranya sama dengan Jambore Daerah tersebut.
2) sehubungan dengan
Jambore Cabang, oleh Kortan dapat diselenggarakan Jambore Kecamatan yang
acaranya sama dengan Jambore Cabang tersebut.
c. Untuk pelaksanaan
Pt. 29 a dan b tersebut di atas, maka kwartir yang bersangkutan hendaknya
mengumumkan seluas-luasnya, terutama macam kegiatan dalam Perkemahan Besar
Penggalang yang akan diselenggarakannya.
d. Penyelenggaraan
kegiatan tersebut dalam Pt. 29 a, b dan c tersebut di atas disesuaikan dengan
keadaan dan kemampuan setempat.
Pt. 30. Tentang Lagu,
Bendera dan Lencana
a. Untuk menggairahkan
dan menyemarakkan suasana Perkemahan Besar Penggalang, bila dapat dibuat lagu
untuk kegiatan tersebut.
b. Untuk keperluan
upacara dan kenang-kenangan dapat dibuat bendera dan lencana, sesuai dengan
lambang perkemahan selama kegiatan itu berlangsung. Ukuran bendera perkemahan
tersebut tidak boleh lebih besar daripada bendera Gerakan Pramuka di
kwartir-kwartir atau gugusdepan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ketentuan lainnya
adalah :
1) bendera perkemahan
dipasang berdampingan dengan bendera Gerakan Pramuka dan bendera Merah Putih.
2) pemasangan bendera
perkemahan setinggi dan di sebelah kiri bendera Gerakan Pramuka dilihat dari
kedudukan Pembina Upacara.
3) pemasangan bendera
Merah Putih harus lebih tinggi daripada bendera Gerakan Pramuka dan bendera
perkemahan.
c. Tanda penghargaan
dan tanda kenang-kenangan Perkemahan Besar Penggalang hanya dibenarkan dipakai
pada seragam Pramuka, selama mengikuti kegiatan perkemahan tersebut. Selesai
mengikuti perkemahan itu, semua tanda penghargaan dan tanda kenang-kenangan
masih dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka paling lama satu bulan.
BAB VIII
PENUTUP
Pt. 31. Hal-hal yang
belum diatur
Hal-hal lain mengenai Perkemahan Besar
Penggalang yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur
kemudian oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1976.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
M. Sarbini
Letjen TNI
0 komentar:
Post a Comment